Kamis 28 Oct 2021 03:33 WIB

Polisi Bali Kejar DPO Pengeroyokan Berkedok Jual Beli Mobil

Polisi pastikan DPO bukan penipuan yang tawarkan mobil murah

Pengeroyokan (ilustrasi). Penyidik Satreskrim Polsek Denpasar Utara, Bali melakukan pengejaran terhadap seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Imam atas kasus pengeroyokan berkedok jual beli mobil.
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi). Penyidik Satreskrim Polsek Denpasar Utara, Bali melakukan pengejaran terhadap seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Imam atas kasus pengeroyokan berkedok jual beli mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penyidik Satreskrim Polsek Denpasar Utara, Bali melakukan pengejaran terhadap seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Imam atas kasus pengeroyokan berkedok jual beli mobil.

"Pelaku ada tiga karena situasi akan diamankan ke polsek, maka ada satu orang menyelinap dan sekarang masih proses pencarian. Semoga segera tertangkap karena cukup membuat resah di masyarakat," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat konferensi pers, di Denpasar, Bali, Rabu malam. 

Ia berharap dalam waktu dekat pelaku pengeroyokan yang masih DPO bisa segera ditangkap. Menurut dia, kemungkinan pelaku tersebut belum sampai ke luar wilayah Bali.

"Semoga tidak (keluar Bali) karena kami masih melakukan pengejaran sampai saat ini," katanya.

Sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman antara salah satu pelaku bernama Andi Masait alias Asep dan korban."Menurut alibi pelaku kalau awalnya dia (tersangka) menggadaikan mobilnya dulu, terakhir oleh si korban itu dijual. Ini baru keterangan pelaku, namun oleh korban ini tak mengakui. Jadi masih didalami lagi," kata Carlos.

Dalam hal ini pelaku menyewa mobil tersebut dengan tujuan memancing korban dan menyelesaikan urusan kesalahpahaman keduanya.

"Pelaku awalnya karena sangat susah mencari korban sehingga dipancinglah, pelaku bilang ke korban kalau ada mobil murah. Sepakat harga yaitu Rp 75 juta, tapi korban membayar DP-nya Rp 55 juta. Uang itu sudah diserahkan korban ke pelaku, lalu di perjalanan terjadi cekcok dan berujung pengeroyokan," katanya lagi.

Adanya kasus pengeroyokan yang viral di media sosial ini, kata Carlos, bukan bagian dari modus baru penipuan dengan menawarkan mobil murah. Dia menyatakan pula, dari data berita acara pemeriksaan (BAP) dan didukung alat bukti bahwa mobil Kijang Innova Reborn tersebut bukan mobil yang tidak bersurat. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau 368 KUHP.

Sebelumnya, dua pelaku pengeroyokan Oter Ali (55), Andi Masait alias Asep (42) sudah ditangkap Polsek Denpasar Utara, dan saat ini dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement