Kamis 28 Oct 2021 06:07 WIB

Banyak Hotel di Tangerang Belum Terapkan PeduliLindungi

Hotel nonkarantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Rep: Eva Rianti / Red: Ani Nursalikah
Banyak Hotel di Tangerang Belum Terapkan PeduliLindungi. Pengunjung memindai kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi saat mengunjungi hotel.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Banyak Hotel di Tangerang Belum Terapkan PeduliLindungi. Pengunjung memindai kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi saat mengunjungi hotel.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang membuat aturan dalam PPKM level 2 bagi perhotelan nonpenanganan karantina di Kota Tangerang agar menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining bagi para pengunjung serta pegawai hotel. Namun, dominan hotel di wilayah itu belum menggunakan aplikasi tersebut. 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat dari jumlah sebanyak 70 hotel yang ada di Kota Tangerang, baru 22 hotel diantaranya yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses ke dalam gedung. Sehingga, masih ada 48 hotel di wilayah itu yang belum menerapkan aturan itu. 

Baca Juga

Aturan diterapkannya penggunaan aplikasi PeduliLindungi di hotel tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 180/4355-bag.Hkm/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 Kota Tangerang. Di dalamnya tertulis perhotelan nonpenanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung hotel. 

Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Tangerang Adrial Karami meminta hotel-hotel yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi dapat segera mengimplementasikan aturan itu. "Kami akan terus mengimbau melalui masing-masing penanggung jawab hotel, melalui grup Whatsapp juga nanti dari tim kami akan terus mengingatkan agar segera mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga lebih mudah melakukan skrining agar terhindar dari gelombang tiga Covid-19," kata Adrial dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/10). 

Dia menuturkan terus melakukan monitoring penggunaan aplikasi PeduliLindungi, terutama di sektor perhotelan di Kota Tangerang. Hal itu untuk mengecek dan memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sektor perhotelan.

"Kami memonitoring penerapan aplikasi PeduliLindungi. Giat itu mengacu pada Surat Edaran Wali Kota nomor 4355 tentang PPKM Level 2 di Kota Tangerang. Jadi untuk hotel non-karantina wajib menggunakan aplikasi ini bagi tamu yang ingin masuk dengan kapasitas 50 persen," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement