REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) mendadak kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Rabu (27/10) tengah malam. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung mengatakan, satu tersangka tambahan tersebut yakni berinisial IG.
“IG ini adalah pihak swasta, dan pribadi yang ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perindo,” kata Ebenezer di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, di Jakarta, Rabu (27/10) tengah malam. Penetapan IG sebagai tersangka ini, mendadak, karena pada Rabu (27/10) petang, Jampidsus menetapkan dua tersangka, yakni SJ dan RU.
“Jadi tersangka sementara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perum Perindo ini, total sudah enam tersangka,” ujar Ebenezer.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni inisial NMB, LS, serta WP ditetapkan pekan lalu, pada Kamis (21/10). Semua tersangka tersebut pun dalam status penahanan. “Untuk tersangka IG, penyidik pada Jampidsus melakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” terang Ebenezer.
Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi, menerangkan, tersangka IG dalam kasus Perum Perindo adalah saksi. Akan tetapi, dua kali dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan kerap mangkir. Pada pemeriksaan ketiga yang dilakukan pada Rabu (27/10), kata Supardi, IG pun berusaha untuk mangkir.
“Setelah dilakukan pemanggilan, selalu mangkir. Pada pemanggilan ketiga, tim melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap yang bersangkutan (IG),” ujar Supardi.
Pemantauan dan pengintaian, kata Supardi, dilakukan seharian untuk mencari tahu keberadaan IG. “Bahkan tim berkali-kali melakukan hubungan, tidak dijawab. Dan yang bersangkutan, berpindah-pindah tempat meskipun masih berada di sekitaran Jakarta,” terang Supardi.
Pada pukul 20.30 WIB, setelah melakukan negosiasi, IG akhirnya bersedia datang ke ruang pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejakgung. Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 23.30 WIB, IG keluar dengan rompi tahanan merah muda, tanda ditetapkan sebagai tersangka.
Supardi menerangkan, IG punya peran penting dalam kasus dugaan korupsi di Perum Perindo. Dari penyidikan selama ini, kata Supardi, IG adalah pihak pribadi yang tak memiliki perusahaan atau badan hukum penerima dana dari Perum Perindo senilai Rp 17,6 miliar. Uang tersebut, sebetulnya dari Rp 200 miliar yang dikeluarkan oleh Perum Perindo kepada sejumlah perusahaan penangkapan ikan untuk kerja sama.
“Tetapi, yang bersangkutan tidak memiliki perusahaan, tetapi bekerja sama dengan Perum Perindo untuk mendapatkan dana dari Perum Perindo,” terang Supardi.
Posisi kasus IG tersebut yang membuatnya terjerat sebagai tersangka. Apalagi, kata Supardi, uang tersebut diyakini tidak dikembalikan. “Uang yang diterima oleh tersangka IG ini bagian dari akumulasi kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Supardi. Supardi, pekan lalu menyampaikan, kerugian negara dalam kasus korupsi Perum Perindo, senilai RP 181,2 miliar.