Kamis 28 Oct 2021 06:57 WIB

Polri Diminta Evaluasi Pembinaan Psikologi Anggota

Polri harus gerak cepat mengevaluasi pembinaan psikologi dan administrasi anggota.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Aksi polisi membanting mahasiswa yang berdemonstrasi di Tangerang viral di media sosial.
Foto: Twitter/@AksiLangsung
Aksi polisi membanting mahasiswa yang berdemonstrasi di Tangerang viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Presidium Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto mengatakan, Polri seharusnya gerak cepat melakukan evaluasi pembinaan psikologi dan administrasi anggota. Hal itu disampaikan untuk menanggapi sejumlah pemberitaan terkait Polri dalam beberapa waktu terakhir. 

"Kalau perlu (pembinaan) dilakukan sekali enam bulan, dilakukan secara berkala dan menyeluruh," ujar Bambang kepada Republika.co.id, Kamis (28/10).

Pemberitaan miring soal polisi, seperti beredarnya tagar #PercumaLaporPolisi hingga kasus pemukulan Kapolres Nunukan terhadap anak buah yang viral di media sosial. Termasuk kasus penembakan anggota Polres Lombok Timur. Dalam rentetan pemberitaan mengenai Polri tersebut, Bambang menilai memang ada oknum anggota Polri bersalah, misalnya, memukul anggota. 

"Itu oknum polisinya jelas bersalah, tetapi kita bicara ke depan. Bagaimana kejadian seperti itu tidak terulang lagi," kata Bambang.

Bambang mengatakan, pihaknya juga menyesalkan kesalahan satu oknum Polri disebut sebagai kesalahan polisi secara keseluruhan. Apalagi menyinggung Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena seperti diketahui, Presisi adalah sebuah gagasan dan konsep. 

"Anggota dievaluasi bukan hanya untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata, tetapi juga penyalahgunaan jabatan," kata Bambang.

Selain itu, dalam skala lebih besar, Bambang melihat ada sebuah kebutuhan di institusi Polri dalam merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Persisnya, kata Bambang, pada Pasal 13 ayat a, b, dan c. 

Baca juga : Barcelona Kalah Lagi, Kini Tumbang di Kandang Vallecano

Tugas dan wewenang Polri yang ada di pasal 13 yakni: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia; b. menegakkan hukum; c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Bambang menilai, pendekatan Polri di era keterbukaan dan teknologi sesuai dengan poin C. 

"Jadi, polisi itu mengutamakan perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan penegakan hukumnya yang ditonjolkan," kata Bambang.

Namun memang, kata dia, butuh kajian ilmiah dan komprehensif jika merevisi UU Kepolisian Negara. Lanjutnya, hal ini bisa menjawab tantangan dan tugas kepolisian ke depan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement