REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam penerapan Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti Kemendikbudristek soal Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).
"Sedang kita dalami," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, kepada Republika, Kamis (28/10)
Nizam menyampaikan, dalam SE Dirjen Dikti, hal yang diatur baru mengenai tentang penyelenggaraan PTM terbatas di kampus. Menurut Nizam, dalam SE Dirjen Dikti yang ada, unit kegiatan mahasiswa (UKM) belum diperkenankan untuk menyelenggarakan suatu kegiatan.
"Dalam SE Dirjen Dikti baru diatur tentang pembelajaran tatap muka terbatas, belum diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan UKM," ujar Nizam.