Kamis 28 Oct 2021 10:22 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi untuk tes PCR khususnya di pulau Jawa dan Bali. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan batas tertinggi tes pcr yakni senilai Rp 275 ribu.
Selain itu, Ia menyatakan batas tertinggi biaya tes PCR untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali yakni senilai Rp 300 ribu.
Ia meminta agar semua fasilitas kesehatan tes PCR untuk mematuhi penetapan harga terbaru dari Kemenkes tersebut. Dan juga, hasil tes dapat dikeluarkan 1x24 jam.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis