REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai hari ini, Kamis (28/10), sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta berakhir. Dengan berakhirnya sosialisasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menindak pelanggar sistem ganjil-genap.
"Mulai hari ini pelanggar ganjil-genap akan ditindak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis (28/10).
Menurut Argo, nantinya para pelanggar akan ditindak secara manual dan kamera tilang elektronik atau ETLE. Jika terbukti melanggar, pelanggar dapat dikenakan sanksi tilang mengacu Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Pengendara akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu," terang Argo.
Argo menambahkan, sebelum tilang diterapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga hari. Baginya, sosialisasi tidak membutuhkan waktu lama, karena ruas jalan ganjil-genap sebanyak 13 titik tersebut bukan baru. Mengingat, ke-13 titik itu sebagian dari 25 titik ganjil-genap yang diterapkan sebelum pandemi Covid-19.
"Kalau terlalu lama tujuan untuk kegiatan ganjil-genap tidak tercapai, kan kita mereduksi kemacetan, mengurangi mobilitas karena masih PPKM," tutur Argo.
Dengan adanya sistem ganjil-genap dan yang dibarengi dengan sanksi, Argo berharap masyarakat dapat beralih dari kendaraan pribadi ke tranportasi umum. Sistem ganjil genap itu berlaku bagi kendaraan roda empat setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Namun sistem ganjl-genap tidak berlaku pada akhir pekan dan libur nasional.
Berikut 13 kawasan ganjil-genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani