REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Dewan Agama Islam Singapura (Muis) menerbitkan panduan resmi soal penggunaan hijab di tempat kerja. Dalam panduan tersebut dinyatakan, hijab adalah persyaratan agama bagi wanita Muslim sehingga mereka dapat melakukan penyesuaian pada pakaiannya jika diperlukan.
Penggunaan hijab ini bisa untuk memenuhi persyaratan di tempat kerja tertentu dan menjadi aturan berpakaian di tempat kerja bagi wanita Muslim. Komite fatwa Muis tidak menentukan panjang atau model penutup kepala yang dapat digunakan wanita Muslim dan juga perawat Muslim.
Namun, para perawat Muslim dapat mematuhi kebijakan rumah sakit. Seperti dokter, perawat harus mengenakan pakaian lengan pendek untuk menjaga lengan bawah mereka sehingga bisa tetap terbuka selama merawat pasien. Hal ini karena risiko infeksi dan kebutuhan untuk memastikan keselamatan staf layanan kesehatan dan pasien.
Biasanya, dalam pernyataan Muis, wanita Muslim yang mengenakan hijab menutupi lengan mereka dari pergelangan tangan ke atas. Tetapi, melindungi orang dari bahaya juga ditekankan syariat. Panduan itu dikeluarkan sebelum perawat Muslim diizinkan mengenakan penutup kepala atau hijab mulai 1 November, jika mereka mau.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengumumkan perubahan kebijakan ini dalam pidatonya di Hari Nasional pada 29 Agustus. Kebijakan ini muncul setelah bertahun-tahun konsultasi dan membangun kesepakatan di antara banyak komunitas. Ini akan berlaku untuk lebih dari 7.000 staf layanan kesehatan publik.