KPK Geledah 3 Rumah Terkait Bupati Probolinggo
Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | Foto: Republika/Putra M. Akbar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Probolinggo. Perkara tersebut telah menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
"Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (28/10).
Adapun, ketiga rumah yang digeledah itu berada di lokasi berbeda yakni di desa Pabean dan Desa Kalirejo di Dringu, kabupaten Probolinggo serta satu rumah di Sukabumi, Mayangan, Kota Probolinggo. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (27/10) lalu.
Sedangkan pada Selasa (26/10) tim penyidik KPK juga melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi lain di Kabupaten Probolinggo. KPK menggeledah Dusun Kranjan, RT 001/RW 001, desa Jatiadi, Gending; Dusun Blimbing, RT 005/RW 003, Desa Gadingwetan, Gading dan Dusun Taman RT/RW 001/002, Desa Sebaung, Gending.
KPK juga menggeledah Kelurahan Patokan, Kraksan, Kabupaten Probolinggo dan Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo pada hari yang sama. Ali mengatakan, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik dalam penggeledahan tersebut.
"Selanjutnya akan segera diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dan kawan-kawan," katanya.
Sebelumnya, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka suap lelang jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. KPK kemudian kembali menetapkan pasangan sejoli itu sebagai tersangka TPPU.
Terkait suap lelang jabatan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk Puput dan Hasan Aminuddin ditambah Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka merupakan penerima suap dalam perkara tersebut.
KPK juga menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.