REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban penggusuran rumah susun sederhana milik (Rusunami) Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Ombudsman Jakarta pada Rabu (27/10). Perwakilan warga Rusun Petamburan, Masri Rizal, mengatakan pengaduan dilakukan karena adanya maladmistrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak menjalankan putusan pengadilan.
"Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan," ujar Masri Rizal, dalam keterangannya, Kamis (28/10).
Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili, yang mendampingi warga dalam pengaduan mengatakan tidak ada alasan Pemprov tidak melakukan eksekusi putusan dan pemulihan hak warga. Terlebih, apa yang disikapi oleh Pemprov DKI disebut Charlie, merupakan praktik maladministrasi yang melanggar hak warga untuk mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal layak yang telah ditinggali.
Setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, dijelaskan jika Ombudsman berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan kewenangan dalam UU No. 37 Tahun 2008.