REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkirakan suku bunga dasar kredit (SBDK) masih dapat kembali turun. Hal ini untuk mendorong lebih lanjut penyaluran kredit kepada dunia usaha.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewo mengatakan transmisi kebijakan moneter bank sentral ke depan akan lebih baik untuk menurunkan suku bunga di pasar secara keseluruhan, terutama terkait dengan suku bunga kredit. “Jadi, kami perkirakan ke depan suku bunga pinjaman akan turun lebih rendah dari yang sekarang, sehingga ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat dari saat ini,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (28/10).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat SBDK mengalami tren penurunan, mulai dari 9,69 persen pada Juni 2021 menjadi 9,66 persen pada September 2021. Hal ini didorong oleh penurunan komponen harga pokok dana.
Purbaya mengakui keterlambatannya dalam menurunkan suku bunga penjaminan. Menurutnya keterlambatan LPS dalam menurunkan suku bunga penjaminan sedikit menghambat penurunan suku bunga simpanan dan pinjaman perbankan.
“Sebelumnya, kami agak lambat menekan suku bunga penjaminan, padahal suku bunga penjaminan sangat berpengaruh pada deposito dan suku bunga pinjaman, sehingga kami mengganggu efisiensi atau efektivitas kebijakan moneter bank sentral,” ucapnya.
Purbaya melanjutkan LPS berupaya mendukung kebijakan bank sentral agar sektor finansial lebih efektif dalam melakukan ekspansi ekonomi Indonesia. Dia pun berjanji akan memperbaiki komunikasi dengan Bank Indonesia.
Pada September 2021 telah memangkas tingkat suku bunga penjaminan perbankan sebesar 50 basis poin. Bunga penjaminan yang berlaku pada bank umum menjadi 3,5 persen untuk simpanan rupiah dan 0,25 persen simpanan dalam bentuk valuta asing.
Adapun tingkat bunga penjaminan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) simpanan rupiah sebesar enam persen. Tingkat bunga penjaminan berlaku mulai 30 September sampai 28 Januari 2022. Penurunan suku bunga penjaminan LPS sejalan suku bunga acuan milik Bank Indonesia atau BI rate sebesar 3,5 persen.
Purbaya menilai kebijakan tersebut cukup efektif menurunkan suku bunga deposito perbankan. Artinya, cost of capital atau biaya modal perbankan akan turun, sehingga bank memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga pinjaman.