Kamis 28 Oct 2021 13:33 WIB

BI Kembali Buka Layanan Uang Rupiah di Tiga Provinsi

Layanan rupiah yang dibuka untuk penukaran uang rusak dan penggantian uang dicabut.

Bank Indonesia (BI): Seorang melintas didekat logo Bank Indonesia.
Foto: Republika/Prayogi
Bank Indonesia (BI): Seorang melintas didekat logo Bank Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mulai 1 November 2021 kembali membuka layanan uang rupiah untuk masyarakat di tiga kantor perwakilan BI yakni Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan. Dengan demikian, layanan uang rupiah kini sudah dapat dilakukan di seluruh kantor BI, baik di kantor pusat maupun 45 kantor perwakilan di seluruh Indonesia, setelah sebelumnya dibuka hanya untuk wilayah kantor pusat dan 42 kantor perwakilan.

"Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/10).

Baca Juga

Layanan uang rupiah yang dibuka adalah untuk penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang pada awalnya ditiadakan menjadi setiap hari Kamis pukul 08.00-11.30 waktu setempat. 

Kemudian, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya dari yang ditiadakan menjadi setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00-11.30, serta layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) uncut banknotes dari ditiadakan menjadi setiap Senin pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Erwin menyampaikan bahwa masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di kantor pusat BI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama."Sementara di kantor perwakilan BI, penukar dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," ucap dia.

Ia menambahkan bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement