Kamis 28 Oct 2021 14:01 WIB

OJK Catat Pembiayaan Pinjaman Online Capai Rp 27,48 Triliun

Outstanding perusahaan pembiayaan (multifinance) mencapai Rp 359,1 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp 27,48 triliun pada kuartal III 2021. Adapun realisasi ini tumbuh 116,2 persen secara year on year.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sektor industri keuangan non bank tengah didukung agar pulih lebih cepat, terutama dalam melaksanakan perannya sebagai financial intermediary. “Salah satunya, lewat memperkuat edukasi masyarakat berkaitan berbagai macam produk keuangan non-bank, sehingga masyarakat paham produk seperti apa saja yang bisa dipilih,” ujarnya saat konferensi pers virtual seperti dikutip Kamis (28/10).

Baca Juga

Terkini, lembaga jasa keuangan sektor IKNB lainnya pun telah menunjukkan pemulihan pada kuartal III 2021. Tercatat outstanding perusahaan pembiayaan (multifinance) membaik dibandingkan kuartal sebelumnya menjadi Rp 359,1 triliun, dengan risiko kredit macet yang juga mengalami perbaikan.

Kemudian industri asuransi mencatatkan pendapatan premi Rp 22,2 triliun, dengan rincian kontribusi asuransi jiwa sebesar Rp 15,1 triliun dan asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 7,1 triliun.

Ke depan, OJK berupaya mendorong berbagai kebijakan lembaga jasa keuangan yang ikut mendukung sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional. Hal ini seiring berlangsungnya pencarian peluang kebijakan apalagi dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi.

“Salah satunya, transformasi digital lembaga jasa keuangan dari sisi layanan dan produk supaya semakin cepat, mudah, murah, kompetitif, serta bermanfaat bagi masyarakat terutama akses yang mudah dan harga yang murah, dan mengcover seluruh area, terutama masyarakat yang tidak bisa dilayani secara fisik, termasuk masyarakat pengusaha yang masih unbankable dan dalam kategori UMKM," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement