Inmendagri Direvisi, Masa Berlaku PCR Naik Pesawat 3 Hari

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Calon penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan untuk pengguna semua moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Foto: Republika/Abdan Syakura (Ilustrasi)
Calon penumpang pesawat terbang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah berencana menjadikan tes PCR syarat wajib perjalanan untuk pengguna semua moda transportasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Foto: Republika/Abdan Syakura (Ilustrasi) | Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu menyebutkan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukan hasil negatif tes PCR H-3.

Ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat yang naik pesawat udara dengan tujuan masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali. Sementara, pelaku perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen H-1.

Inmendagri Nomor 55/2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian mulai berlaku 27 Oktober sampai 1 November 2021. Sementara, sebelumnya pada Inmendagri 53/2021, masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat hanya dua hari.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar pulau itu. Kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas evaluasi PPKM pada Senin (25/10) lalu, yang meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir meminta, semua fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas lainnya dapat mematuhi batasan tertinggi tarif PCR ini. Selain itu, hasil RT-PCR dengan tarif tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan usap PCR.

"Kami juga meminta ke Dinas Kesehatan baik di provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dasar tarif tertinggi ini," ujar Kadir dalam konferensi pers secara daring, Rabu (27/10).

Nantinya, sambung Kadir, evaluasi PCR akan ditinjau berkala. Terakhir penetapan harga PCR diperbaharui pada Agustus lalu, yakni Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

 

Terkait


Masa Berlaku Tes PCR Penumpang Pesawat Diubah Jadi 3x24 Jam

Garuda Indonesia Siapkan Promo Harga Tes PCR

Tes PCR di Jawa-Bali Jadi Rp 275 Ribu

Alasan Tes PCR Wajib Bagi Penumpang Pesawat

BPKP Beberkan Alasan Turunnya Harga Tes PCR

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark