REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan karantina rumah selama 48 jam wajib bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin yang disetujui Kerajaan secara penuh. Setiap warga yang masuk wilayah kerajaan harus menjalani prosedur itu demi perlindungan terhadap virus corona.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (28/10), setiap orang yang baru datang ke Kerajaan diharuskan karantina. Mereka yang sedang dikarantina harus melakukan tes medis dalam waktu 48 jam setelah kedatangan. Kemudian masa karantina mereka akan berakhir dengan dikeluarkannya hasil negatif virus corona.
Anak-anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes kesehatan. Namun, mereka harus tetap di karantina rumah selama 48 jam sejak kedatangan mereka di Kerajaan. Hukuman yang ditentukan untuk melanggar peraturan karantina akan diterapkan terhadap mereka yang melanggar aturan baru, kata sumber kementerian.
Lembaga itu juga menjelaskan, semua tindakan pencegahan dan protokol kesehatan untuk perjalanan ajan tunduk pada evaluasi berkelanjutan dari Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya). Kondisi akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru dalam situasi pandemi.
Sesuai peraturan baru, karantina rumah diperlukan untuk semua orang yang datang ke Kerajaan yang tidak mengambil dua dosis vaksin yang disetujui - Pfizer-BionTech, Oxford-AstraZeneca, dan Moderna, atau satu dosis vaksin Johnson & Johnson.
Sementara Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menginstruksikan bahwa karantina institusional lima hari diperlukan untuk semua ekspatriat dan pengunjung yang datang ke Kerajaan tanpa mengambil dosis vaksin yang disetujui di Kerajaan.
Selanjutnya, dua tes PCR harus diambil. Yang pertama dalam waktu 24 jam sejak kedatangan dan yang kedua pada hari ke-5 karantina institusional. Ini adalah suatu keharusan untuk mematuhi waktu PCR seperti yang ditunjukkan pada aplikasi Tawakalna. Karantina berakhir dengan hasil PCR negatif kedua yang diambil di Kerajaan.