MAKI: Bukan Hanya Polri, Kejaksaan Harus Berbenah
Red: Ratna Puspita
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman | Foto: Republika/Fauziah Mursid
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bukan hanya Polri yang harus berbenah. Kejaksaan juga harus guna meningkatkan integritas aparat penegak hukum di Tanah Air.
"Jaksa juga bagian dari aparat penegak hukum sehingga juga harus berbenah," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/10).
Hal itu ia sampaikan terkait beragam keluhan masyarakat soal rendahnya integritas aparat penegak hukum yang belakangan menjadi sorotan publik. Upaya penindakan dan perbaikan sudah dilakukan oleh Polri.
Beberapa pihak melihat bukan hanya Korps Bhayangkara saja, tetapi oknum-oknum jaksa nakal juga harus ditindak Kejaksaan Agung sebagaimana yang dilakukan Polri terhadap anggotanya. Boyamin berharap sorotan publik terhadap aparat penegak hukum jadi momentum Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk membersihkan oknum-oknum jaksa nakal di daerah. Pada intinya, Boyamin sepakat penegak hukum perlu perbaikan secara besar-besaran karena upaya penegakan hukum berada di tangan mereka terutama soal penindakan korupsi.
Karena itu, Boyamin menilai perbaikan tersebut harus menyeluruh bukan hanya polisi saja, namun juga jaksa melalui Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sementara itu, Direktur Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Iman mengatakan persoalan penegak hukum terutama mengenai oknum jaksa nakal di daerah saat ini, banyak KPU di daerah sedang bermasalah dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat usai Pilkada serentak Desember 2020. Persoalannya adalah upaya Kajari setempat menggali adanya dugaan korupsi terkait penggunaan dana hibah untuk Pilkada serentak 2020.
Upaya mencari dugaan korupsi itu satu hal yang bagus, namun apabila dilakukan dengan tidak tepat, justru bisa memunculkan pertanyaan. "Yang dikhawatirkan adanya insinuasi lain dari upaya pemberantasan korupsi tersebut," ucap dia.
Menurut aturan yang ada, ketika Kejari di daerah memeriksa hingga menggeledah dan menyegel kantor KPU setempat untuk mendapatkan alat bukti, harus diaudit terlebih dahulu oleh Inspektorat KPU RI. Ia juga menyinggung soal tim penyidik antikorupsi Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menggeledah KPU daerah setempat terkait dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada serentak 2020 sebesar Rp19 miliar.