Kamis 28 Oct 2021 15:38 WIB

Layanan Syariah BPJSTk Berlaku 1 Januari 2022 di Aceh

BPJSTk telah mengidentifikasi sejumlah peraturan yang diperlukan sebagai payung hukum

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Perajin membuat alat musik tabuh tradisional Aceh jenis rapai di Desa Gla Meunasah Baro, Aceh Besar, Aceh, Rabu (20/10). BPJS Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan implementasi layanan syariahnya di Aceh yang akan dimulai pada 1 Januari 2022.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Perajin membuat alat musik tabuh tradisional Aceh jenis rapai di Desa Gla Meunasah Baro, Aceh Besar, Aceh, Rabu (20/10). BPJS Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan implementasi layanan syariahnya di Aceh yang akan dimulai pada 1 Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan implementasi layanan syariahnya di Aceh yang akan dimulai pada 1 Januari 2022. Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan, tahapan persiapan terus dilakukan termasuk regulasi serta infrastruktur.

"Kita akan lakukan ini dengan sangat hati-hati, kita ingin pastikan ini berjalan baik, maka persiapan terus dimatangkan, dari sisi governance, regulasi, sosialisasi, infrastruktur, dan lainnya," katanya dalam Talkshow Indonesia Halal Showcase ISEF 2021, Kamis (28/10).

Dari sisi regulasi, BPJSTk telah mengidentifikasi sejumlah peraturan yang diperlukan sebagai payung hukum pelaksanaan layanan ini. Pramudya menyampaikan, beberapa waktu lalu sudah keluar regulasi yang mengatur untuk operasionalnya di Aceh karena kebutuhan pelaksanaan qanun.

Implementasi di Aceh tersebut akan dilakukan secara terukur sehingga bisa menjadi cikal bakal pelaksanaannya secara nasional. Kebutuhan mendesak karena qanun ini membuat BPJSTk harus memulai operasional layanan syariah secara penuh di awal tahun 2022.

"Karena ada kebutuhan mendesak itu, kita mau tidak mau harus sediakan layanan syariah, operasional full syariah di Aceh dimulai 1 Januari 2022, sudah kita siapkan semuanya," katanya.

BPJSTk akan melakukan sosialisasi terkait hal ini mulai November 2021, sehingga masyarakat Aceh juga bisa mempersiapkan diri. BPJSTk memiliki sembilan kantor cabang yang semuanya akan terkonversi menjadi syariah di awal 2022, termasuk diantaranya aset dana peserta di Aceh.

Hingga saat ini, BPJSTk mengelola sekitar Rp 500 triliun dana secara nasional dalam empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Layanan syariah akan memiliki program yang sama, namun ada perbedaan dalam pengelolaannya yang disesuaikan dengan prinsip syariah.

"Akan ada sekitar Rp 1 triliun dana yang berada di Aceh itu akan terkonversi ke syariah," katanya. Ia menyebut, dana yang baru masuk mulai awal tahun akan langsung ditempatkan di skema syariah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement