Kamis 28 Oct 2021 16:18 WIB

Pemprov Lampung Larang Pegawai Ambil Cuti Libur Nataru

Pemprov juga diminta melarang kegiatan yang berpotensi mengakibatkan keramaian.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama saat vaksinasi bagi pedagang pasar tradisional di pasar Way Kandis Bandar Lampung, Lampung, Kamis (14/10/2021). Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menyediakan 300 dosis vaksin untuk pedagang dan warga sekitar pasar untuk mempercepat capaian vaksinasi serta membentuk dan meningkatkan kekebalan komual.
Foto: Antara/Ardiansyah
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama saat vaksinasi bagi pedagang pasar tradisional di pasar Way Kandis Bandar Lampung, Lampung, Kamis (14/10/2021). Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menyediakan 300 dosis vaksin untuk pedagang dan warga sekitar pasar untuk mempercepat capaian vaksinasi serta membentuk dan meningkatkan kekebalan komual.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada liburan natal dan tahun baru 2022 (nataru). Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto meminta kepala OPD tidak serta merta memberikan izin pada hari libur nataru tersebut.

“Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak memberikan izin kepada ASN yang meminta izin cuti liburan, kecuali keperluan dan kebutuan mendesak akan dipertimbangkan,” kata Fahrizal Darminto di Bandar Lampung, Kamis (28/10).

Baca Juga

Dia menjelaskan, kebutuhan dan keperluan mendesak yang diajukan ASN untuk cuti atau libur yakni kematian, keluarga sakit, dan hal mendesak lainnya akan mendapat pertimbangan khusus. Menurut dia, larangan ASN cuti atau liburan pada nataru tersebut untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Lampung.

Fahrizal mengatakan, belum menerima surat keputusan tiga menteri terkait larangan libur pada hari nataru tersebut. Keputusan bersama tiga menteri tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1 tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Kasus positif Covid-19 di Lampung cenderung menurun dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung, Rabu (27/10), total kasus positif Covid-19 sebanyak 49.541 orang, pasien sembuh 45.142 orang, dan pasien meninggal dunia 3.811 orang. Terdapat penambahan kasus positif 13 orang, pasien sembuh 12 orang, dan nihil kasus kematian.

Menanggapi larangan cuti libur nataru, beberapa ASN menyambut baik larangan tersebut untuk mencegah meningkatnya kasus positif, akibat banyaknya mobilitas orang dari Jawa dan Sumatra juga sebaliknya. Para pegawai juga berharap, pemerintah juga melarang adanya izin keramaian pada malam tahun baru.

“Kalau saya pribadi, bagus larangan cuti pegawai atau cuti bersama pada masa pandemi Covid-19. Kalau tidak dilarang, jelas mobilitas orang ramai dan rentan kasus Covid-19 meningkat,” kata Ihsan (52 tahun), pegawai negeri di Kabupaten Pringsewu.

Sedangkan Heri (53), pegawai Pemprov Lampung mengaku tidak masalah tidak adanya cuti bersama pada akhir tahun dengan tujuan menekan kasus Covid-19 di Indonesia, terutama di Lampung. Lagi pula, ujar dia, liburan akhir tahun juga harus mengeluarkan uang banyak, karena diperjalanan saat pandemi banyak syarat bagi pelaku perjalanan.

“Tapi, tidak hanya ASN, seharusnya swasta juga dilarang cuti akhir tahun. Kegiatan malam tahun baru yang mengumpulkan orang banyak saya harap juga dilarang keras harusnya,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement