Buronan Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah Tol Diringkus
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi korupsi. | Foto: republika
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan tanah jalan tol Semarang - Solo seksi II, yang sudah tujuh tahun menjadi buron aparat penegak hukum.
Terpidana atas nama Suyoto (65), warga Jalan Taman Durian, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, ditangkap tim Kejari Kabupaten Semarang di rumahnya pada Selasa (26/10).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang, Darojad yang dikonfirmasi membenarkan informasi perihal penangkapan buron terpidana kasus korupsi pengadaan tanah jalan tol Semarang- Solo seksi II itu.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap tim Kejari Kabupaten Semarang, pada Selasa sore kemarin, di kediamannya," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/10).
Sebelum ditangkap di rumahnya di Banyumanik, terpidana Suyoto sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya, antara lain di wilayah Blora, Jawa Tengah, dan Bandung, Jawa Barat.
Setelah dijemput dari rumahnya, yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor Kejari Kabupaten Semarang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya, sebelum akhirnya dijebloskan ke LP Kelas II A Ambarawa.
Darojad juga menyampaikan, terpidana Suyoto terjerat kasus hukum saat menjabat sebagai ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) pada proyek pembangunan jalan tol Semarang - Solo seksi II di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. "Proses pengadaan tanah tersebut merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 1.360.404.669," jelasnya.
Suyoto, masih kata Darojad, sebelumnya dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 711 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Desember 2014 juncto 55/Pid.Sus/2012/PT.TPK.SMG juncto 21/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.SMG.
Selain itu juga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan P.48 Nomor : 1418/M.3.42/Fu.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021.
Dalam proses pengadilan ia dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Berdasarkan keputusan itu, Suyoto harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 200 juta. "Jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan kurungan penjara," kata dia.