REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr Yudhi Wibowo mengatakan penurunan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) menjadi Rp 275 ribu per orang perlu diapresiasi. "Keseriusan pemerintah menurunkan harga tes PCR Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali perlu diapresiasi, ini merupakan kebijakan yang sangat tepat," katanya di Purwokerto, Kamis (28/10).
Dia mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan akan makin mempermudah masyarakat untuk mengakses RT-PCR dengan harga yang terjangkau. "Harapannya tentunya bukan hanya harga yang turun tapi juga hasilnya akan makin cepat keluar," katanya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Slamet Rosyadi juga mengatakan kebijakan penurunan tarif RT-PCR merupakan langkah yang tepat. "Hal ini tidak saja akan mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan tes PCR, tetapi juga dapat meningkatkan tracing dan testing dalam skala yang lebih luas.
Menurutnya, dengan harga RT-PCR yang semakin terjangkau maka diharapkan akan ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan testing mandiri. Dia juga berharap penurunan RT-PCR akan tetap dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan pemeriksaan serta ketelitian informasi. "Selain itu kebijakan penurunan harga ini juga diharapkan terus disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Sementara itu, batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari Rabu (27/10). Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel. Abdul mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.