REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berupaya memperkuat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya. Salah satunya dengan mengadakan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM), Kamis (28/10).
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, kegiatan advokasi yang diselenggarakan pada dasarnya bertujuan untuk pencegahan dan deteksi dini faktor penyakit tidak menular (PTM). "Hal ini khususnya untuk penyakit yang diakibatkan oleh merokok," ucap Sutiaji di Kota Malang, Kamis (28/10).
Menurut Sutiaji, upaya peningkatan kesehatan sangat berkaitan dengan tanggung jawab setiap pribadi. Dalam hal ini termasuk kebiasaan merokok di masing pribadi manusia. Merokok memang hak setiap orang, tapi ada hak asasi orang lain untuk sehat dan tidak merokok.
Berdasarkan situasi tersebut, maka pembatasan ruang untuk para perokok perlu dilakukan. Langkah ini penting guna melindungi generasi emas Indonesia yang sehat di masa mendatang.