REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pemerintah seharusnya sejak awal sudah memikirkan soal pemulihan status korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. "Salah satu hal yang paling mendasar dan perlu dipikirkan ialah bagaimana pemulihan status korban ketika dimakamkan tanpa status narapidana," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (28/10).
Meskipun kejadian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah berlalu, menurut dia, hal tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Banyak cara yang bisa dilajukan pemerintah agar status para korban tersebut bisa dipulihkan saat akan dimakamkan.
Hal itu bisa saja dikaitkan dalam konteks HAM maupun hukum. "Perlu digarisbawahi insiden tersebut sama sekali tidak diinginkan oleh siapa saja, apalagi direncanakan atau dibayangkan," ujarnya.
Komnas HAM sendiri di awal telah mengingatkan hal tersebut. Namun, sayangnya tidak ada kemajuan.
Apalagi, kataAnam, dari puluhan korban jiwa akibat insiden tersebut ada narapidana yang pada tanggal 9 September 2021 harusnya sudah menghirup udara bebas. Namun, nahasnya kejadian itu terjadi pada Rabu (8/9) malam.
Selain itu, Anam mengingatkan kembali bahwa pemenuhan hak-hak korban atau keluarga korban harus tetap diperhatikan secara berkesinambungan. Meskipun di awal sudah ditegaskan akan ada pendampingan psikologis, fakta di lapangan berbeda.
"Pemulihan keluarga korban yang tiba-tiba kehilangan anggota keluarga harus dipikirkan oleh Negara," ujarnya. Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan bagaimana jika korban kebakaran tersebut merupakan tulang punggung dalam keluarganya. Tentu saja hal itu akan berimbas pada sisi pemenuhan kebutuhan sehari-hari.