Kamis 28 Oct 2021 19:56 WIB

Bagi-Bagi Warisan saat Orang Tua Alzheimer, Apa Hukumnya?

Harta warisan adalah hak sepenuhnya orang tua selama masih hidup

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Harta warisan adalah hak sepenuhnya orang tua selama masih hidup. Ilustrasi Harta Warisan
Foto: Pixabay
Harta warisan adalah hak sepenuhnya orang tua selama masih hidup. Ilustrasi Harta Warisan

REPUBLIKA.CO.ID, –  Ketika orang tua terkena alzheimer dan pihak sanak saudara berinisiatif membagi-bagikan warisannya, apa hukumnya dalam Islam?

Dilansir di Masrawy, Kamis (28/10), wali Fatwa di Darul Ifta Mesir Syekh Ali Fakhr menanggapi pertanyaan interaktif yang biasa diajukan umat kepada lembaganya. Kali ini menjawab pertanyaan dari seseorang yang berbunyi, “Ayah saya menderita Alzheimer, jadi saudara-saudara membagikan warisan untuk laki-laki dan perempuan, apakah boleh?” 

Baca Juga

Dalam tanggapannya, Syekh Fakhr mengatakan bahwa hal demikian tidak dibenarkan. Dan seseorang, kata Syekh Fakhr, tidak dibenarkan dalam Islam untuk mengambil alih tanggung jawab keuangan dari orang lain, walaupun orang itu dalam keadaan sakit.

“Orang yang sakit itu tidak dapat membagikan uang dan harta bendanya, maka itu menunjukkan bahwa uang dan harta benda semuanya itu dipercayakan kepada kita. Dan kita tidak boleh dan tidak boleh membagi-bagikan harta benda ini selama dia masih hidup,” kata Syekh Fakhr.

Syekh Fakhr menambahkan, tidak boleh membagikan harta waris sampai setelah kematian si pemberi waris. Dan selama pemberi waris masih hidup, seseorang tidak boleh mengatur ataupun membagi-bagikan harta benda warisannya itu.

Namun bagaimana hukumnya jika si pemberi waris tidak memiliki kemampuan untuk membagi-bagikan warisannya?

Syekh Fakhr menekankakan bahwa dalam kasus tersebut, kita harus menggunakan uang dan harta benda itu untuk kepentingan si pemilik waris terlebih dahulu apabila dia membutuhkan perawatan dalam sakit. 

Sedangkan untuk membagi-bagikan wairsnya, hal itu harus disesuaikan dengan keputusan pengadilan dan dalam batas-batas tertentu.

Fakhr menekankan bahwa tidak diperbolehkan oleh syariat agama untuk membagi uang dan harta benda waris apabila si pemilik waris masih hidup. Bahkan jika pembagian itu berkomitmen untuk hukum Allah SWT, tetap harus dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat yang menyertainya. 

 

Sumber: masrawy

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement