Kamis 28 Oct 2021 20:13 WIB

RSUI Depok Layani Vaksinasi Covid-19 Bagi WNA Pengungsi

Vaksin yang digunakan yakni jenis vaksin AstraZeneca.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fuji Pratiwi
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). RSUI Depok Depok membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk WNA berstatus pengungsi pada 26-29 Oktober.
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). RSUI Depok Depok membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk WNA berstatus pengungsi pada 26-29 Oktober.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) Depok membuka layanan vaksinasi Covid-19 untuk warga negara asing (WNA) berstatus pengungsi selama empat hari, 26-29 Oktober 2021. Adapun jenis vaksin yang digunakan yakni jenis vaksin AstraZeneca.

Program vaksinasi ini tidak dipungut biaya atau gratis. Lokasinya berada di RSUI, Kampus UI Depok. Kemudian tersedia dua lokasi vaksinasi, pertama ada di Poli Melati, Gedung Parkir RSUI Lantai 1.

Baca Juga

"Kedua, khusus peserta dengan kendaraan roda empat, dapat melalui layanan tanpa turun (lantatur) atau drive thru di Gedung Parkir RSUI," ujar Humas RSUI Depok, Kinanti dalam keterangan yang disampaikan ke Republika, Kamis (28/10).

RSUI membuka layanan vaksinasi Covid-19 ini karena bekerja sama dengan Yayasan Wings Peduli dan didukung oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk WNA yang berstatus pengungsi.

"Program tersebut berlaku untuk WNA berstatus pengungsi yang belum divaksin, minimal berusia 18 tahun dan tidak sedang hamil. Peserta WNA pengungsi wajib membawa kartu identitas dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) pada hari vaksinasi," kata Kinanti.

Selain itu, peserta juga wajib mendaftarkan diri melalui https://www.loket.com/event/sentravaksinasirsui-wings dan pastikan telah mendapatkan bukti pendaftaran untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi vaksin. "Peserta perlu dalam keadaan sehat dan tidak memiliki gejala Cobid-19. Jika peserta memiliki penyakit penyerta, dapat membawa surat kelayakan untuk divaksinasi dari dokter," ungkap Kinanti.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement