Jumat 29 Oct 2021 00:10 WIB

Wagub DKI: Tarif Tes PCR Turun Masifkan Pengujian Covid-19

Tarif PCR turun agar semakin banyak dan makin mudah orang melakukan tes PCR.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan turunnya tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) secara nasional dapat memasifkan pengujian dan tracing kasus Covid-19 pada masyarakat untuk penurunan penyebaran Covid-19. "Turunnya tarif PCR ini sangat membantu mempercepat penurunan penyebaran COVID-19, sehingga semakin banyak orang dan semakin mudah bisa melakukan tes PCR," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/10).

Menurut Riza, dengan tarif tes PCR yang lebih murah maka lebih banyak kontak erat yang dites PCR, sehingga warga yang tertular Covid-19 lebih cepat terdeteksi. "Tindakan penanganannya juga bisa dilakukan lebih dini sebelum menularkan orang lain," katanya.

Baca Juga

Pada kondisi seperti saat ini, kata dia, penting untuk menurunkan semua harga, apalagi tarif tes PCR, karena periode berlakunya hanya sebentar. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan batasan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu per orang untuk Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa dan Bali, tarif tes swab PCR Rp 300 ribu per orang.

Pengumuman penurunan tersebut tarif tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers secara daring melalui kanal YouTube resminya, Rabu (27/10). Menurut Abdul Kadir, hasil tes PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.

Abdul mengatakan, penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020. "Revisi tarif tes PCR itu menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo tentang penurunan tarif tes PCR," katanya.

Kemenkes RI melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya PCR, yakni biaya pelayanan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM), bahan baku reagen dan habis pakai, serta besaran biaya administrasi dan komponen lainnya sesuai kondisi."Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR," kata Abdul Kadir.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement