REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 orang saksi dalam penyelidikan tabrakan bus TransJakarta di Cawang Jakarta Timur, pada Senin (25/10). Tabrakan bus TransJakarta tersebut menewaskan dua orang.
"Selama dua hari sudah 11 orang saksi kita periksa," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dikonfirmasi, Kamis (28/10).
Argo mengungkapkan, saksi yang dimintai keterangan antara lain dari pihak HRD, mitra operator bus Bianglala Metropolitan (BMP), rekan kerja sopir bus, dan rekan satu indekos sopir bus. Selain pemeriksaan saksi, kepolisian hari ini juga melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan kelayakan operasional bus yang terlibat tabrakan.
"Hari ini agendanya mengecek kondisi fisik kendaraan," ujar dia.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) tabrakan bus TransJakarta di Cawang dan menemukan bahwa bus yang menabrak melaju pada kecepatan 55,4 kilometer per jam. Olah TKP tersebut juga mengungkapkan bus yang ditabrak sempat terdorong hingga 17 meter.
Namun, polisi belum bisa memastikan apakah kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian manusia atau kesalahan teknis. Polisi mengeklaim proses penyelidikan masih berjalan.