REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mendorong semua pihak terkait untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar Bagian Selatan.
Menurut Setiawan, komitmen semua pihak terkait dapat mempercepat pembangunan Jabar, baik di bagian utara dan selatan. Dengan begitu, keselarasan dan pemerataan pembangunan di Jabar dapat berjalan optimal.
"Kami atas nama Pemda Provinsi Jabar mengucapkan terima kasih terkait dengan telah diterbitkannya Perpres Nomor 87 Tahun 2021," ujar Setiawan dalam Rapat Koordinasi Rencana Induk Percepatan Pembangunan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan di Sensa Hotel, Kota Bandung, Kamis (28/10).
"Kami pun secara konsisten melakukan follow up setelah dikeluarkannya Perpres Nomor 87 Tahun 2021," imbuhnya. Setiawan mencontohkan, dalam The 3rd West Java Investment Summit (WJIS) 2021, Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama enam kepala daerah yaitu Bupati Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis dan Pangandaran, menandatangani komitmen bersama dalam mendukung pembangunan di wilayah selatan Jabar.
Menurut Setiawan, untuk penandatanganan komitmen pembangunan Kawasan Rebana di tujuh kabupaten/kota sudah dilakukan pada tahun lalu. Menurutnya, dengan adanya komitmen bersama, pembangunan dapat terakselerasi. "Bahwa kita harus lari dengan komitmen yang sudah dibangun sejauh ini," katanya.
Setiawan mengatakan, Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar bagian selatan memiliki keunggulan yang berbeda. Keindahan alam menjadi potensi terbesar untuk mengembangkan sektor kepariwisataan di Jabar bagian selatan. Jabar bagian selatan pun punya potensi cukup besar di sektor perikanan, pertanian, dan perkebunan.
Sementara salah satu keunggulan Kawasan Rebana, kata dia, adalah 13 kawasan industri baru yang akan membangkitkan laju pertumbuhan ekonomi di Jabar maupun nasional. "Kenapa Jabar Selatan ini dikembangkan tetapi terbatas, kami jelaskan bahwa secara geografis bahwa Jabar selatan ini harusnya memiliki fungsi konservasi yang lebih tinggi untuk Jabar," katanya.
Menurut Setiawan, dengan adanya Perpres Nomor 87 Tahun 2021, kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Jabar akan meningkat. "Penyerahan Perpres secara seremonial dilirik semua orang, magnetnya semakin kencang," katanya.