REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masih berlakunya syarat mobilitas pelaku perjalanan nasional dan internasional pascakeluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 untuk PPKM di nonJawa-Bali dan 55 di Jawa-Bali. Wiku mengatakan, terdapat penyesuaian yang dituangkan dalam adendum kedua Surat Edaran Satgas Nomor 31 tahun 2021.
Pertama, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa dan Bali maupun dari pulau Jawa Bali ke daerah nonJawa Bali, wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga wajib menyertakan keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
"Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (28/10).
Kedua, lanjut Wiku, dalam rangka penyesuaian persiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid tes antigen. Menurutnya, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.