REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel). Pada Kamis (28/10), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua anggota keluarga dari tersangka Muddai Madang (MM).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, dua yang diperiksa tersebut adalah RY dan MD. “RY adalah istri dari tersangka MM. Dan MD adalah anak dari tersangka MM,” ujar Ebenezer dalam siaran pers resmi Kejakgung yang diterima wartawan, Kamis (28/10).
RY, dikatakan pula, diperiksa selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). “Saksi RY dan MD diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang oleh tersangka MM,” ujar Ebenezer. Mengacu daftar nama-nama terperiksa di layar monitor gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Kamis (28/10), inisial RY, istri dari tersangka MM punya nama asli Ratya Yulita. Sedangkan MD, anak dari tersangka MM, tak ada dalam layar daftar para terperiksa di gedung Pidsus.
Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel terjadi pada 2008-2018. Kejakgung menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 480-an miliar. Dalam kasus tersebut, Jampidsus sudah menetapkan empat orang tersangka. Yakni mantan gubernur Sumsel Alex Noerdin (AN), dan rekannya, Muddai Maddang (MM). Dua tersangka lainnya, adalah Caca Isa Saleh S (CISS), dan A Yaniarsyah Hasan (AYH). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung Supardi menerangkan kronologis kasus tersebut.
Dikatakan, Alex Noerdin, selaku mantan Gubernur Sumsel saat menjabat 2008-2018 menyetujui pembentukan PDPDE Gas. Perusahaan tersebut adalah kongsi bisnis yang bermasalah antara PDPDE Sumsel dengan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Pembentukan PDPDE Gas tersebut karena diyakini PDPDE Sumsel selaku penerima pembelian gas bagian negara tak mampu mengelola dan memiliki modal.
Baca juga : Hamdan Zoelva Minta Pemerintah Kaji Ulang Impor Alkes
Padahal diketahui, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memiliki kemampuan dan modal dalam pembelian, dan pengelolaan gas bagian negara yang sudah di setujui oleh Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). “PDPDE Gas ini, hanya modus. Di situlah terjadi dugaan tindak pidana (korupsinya). Karena PDPDE Sumsel, yang seharusnya bisa (mengelola gas bumi), tetapi setuju dengan swasta membuat PDPDE Gas,” terang Supardi.
Pembentukan kongsi bisnis tersebut, dikatakan Supardi, juga sepihak menempatkan Muddai Madang dan Caca Saleh sebagai komisaris PDPDE Sumsel dan di PDPDE Gas, serta Yaniarsyah sebagai direktur di PDPDE Gas. Terhadap empat tersangka tersebut, sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor. Sementara untuk sangkaan TPPU, penyidik menggunakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010.
Pekan lalu, Supardi menebalkan sangkaan Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU 8/2010 terhadap tiga tersangka. Yakni, terhadap tersangka Muddai Maddang, juga terhadap A Yaniarsyah Hasan, juga terhadap Caca Isa Saleh. Adapun terhadap tersangka Alez Noerdin, kata Supardi, penyidiknya juga sedang mendalami adanya dugaan TPPU. Akan tetapi, belum cukup bukti untuk menebalkan sangkaan TPPU, terhadap politikus dari Partai Golkar tersebut.