REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang yang dipergoki tidak berbusana bersama pekerja seks komersial (PSK) di lokasi prostitusi di kawasan Periuk, Kota Tangerang. Dia saat ini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk menindaklanjutinya.
"Saya kemarin perintahkan langsung Inspektorat buat mengecek," kata Arief saat ditemui di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (28/10).
Arief menuruturkan, penyelidikan yang dilakukan Inspektorat terkait dengan adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Namun, perihal tindak lanjut yang bakal dilakukan terhadap anggota Satpol PP tersebut, Arief mengaku belum dapat mengambil sikap.
"Kan makanya saya tidak mau subjektif. Nanti kita tunggu laporan Inspektoratnya. Nanti kita lihat dulu pemeriksaan Inspektorat seperti apa, mana yang salah mana yang benar, yang salah ya diperbaiki," jelasnya.
Kendati demikian, Arief memastikan jika ada kesalahan terkait SOP yang dilakukan oleh anggota Satpol PP yang bersangkutan, akan ada sanksi yang dikenakan. "Ya ada sanksinya (jika menyalahi SOP) kita ada aturan kepegawaian. Semua pelaksanaan itu kan ada ketentuannya kita berpedoman sama itu," terangnya.
Diketahui, sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan adanya oknum petugas Satpol PP Kota Tangerang terciduk bersama pekerja seks komersial. Diduga terjadi perbuatan asusila saat dilakukan razia.
Baca juga ; Askar Kauny Ground Breaking Pesantren Agropreneur di Subang