Jumat 29 Oct 2021 03:27 WIB

Dipimpin Sandiaga, Kemenparekraf Raih Penghargaan dari KIP

Kemenparekrat meraih predikat badan publik informatif dari KIP.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.
Foto: Dok STEI SEBI
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meraih predikat Badan Publik Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2021. Penghargaan itu diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, selain fokus meningkatkan kembali sektor parekraf, pihaknya juga konsisten mendukung keterbukaan informasi publik. Dia mengatakan, hal itu sebagai wujud transparansi dalam pelayanan bagi masyarakat.

Baca Juga

"Selama 1,5 tahun terakhir, kami berjuang bersama melawan pandemi covid-19 yang memberikan dampak luar biasa, termasuk di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia," kata Sandiaga dalam keterangan, Kamis (28/10).

Menurutnya, keterbukaan informasi dan data merupakan hal penting. Dia mengatakan, hal tersebut membuat pemerintah dapat memetakan rencana dan langkah dalam membangkitkan kembali sektor parekraf sehingga memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sandiaga mengatakan, peningkatan pelayanan informasi publik dilakukan di berbagai platform digital yang dimiliki dengan mengutamakan kecepatan dan ketepatan mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Plt. Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf, Cecep Rukendi mengatakan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kemenparekraf untuk menerapkan akuntabilitas, transparansi dan keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat. Dia mengatakan, kemenparekraf juga akan berusaha lebih inovatif lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sejak pertama kali ikut serta pada tahun 2019 dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik, pada tahun 2021 ini untuk pertama kalinya Kemenparekraf berhasil mendapatkan predikat Informatif.

Kemenparekraf mendapatkan nilai 98,10 dan menduduki posisi 3 besar dari seluruh kategori Kementerian. Nilai KIP Kemenparekraf/Baparekraf ini meningkat dari tahun 2020 sebelumnya yang hanya meraih 89,36 dengan kategori Menuju Informatif.

Penetapan tersebut didasarkan atas monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap empat indikator penilaian, yakni pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan Indikator Penyediaan Informasi Publik.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement