REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rabat, Maroko merilis informasi terbaru bahwa warga negara Indonesia (WNI) kini, sudah bisa kembali masuk ke Maroko tanpa memakai visa. (Baca: Maroko Hentikan Bebas Visa ke WNI tanpa Pemberitahuan)
Keputusan itu dibuat setelah Duta Besar (Dubes) RI untuk Maroko Hasrul Azwar Hutasuhut menjalin komunikasi dengan Direktur Sosial dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Maroko H.E. Mohamed Basri untuk membahas akses bebas visa.
"Berdasarkan percakapan melalui telepon antara Dubes RI H.E. Rabat Hasrul Azwar dengan Direktur Sosial dan Konsuler Kemlu Maroko H.E. Mohamed Basri pada tanggal 27 Oktober 2021, Direktur Mohamed Basri menyampaikan bahwa WNI dapat memasuki wilayah Maroko tanpa visa," demikian rilis yang disampaikan KBRI di Rabat, dikutip Republika di Jakarta, Jumat (29/10).
Sebelumnya, KBRI di Rabat mengimbau kepada WNI yang bermaksud melakukan kunjungan ke Maroko untuk menunda perjalannnya. Hal itu merujuk pantauan KBRI terkait realita di lapangan dengan tertolaknya enam WNI oleh pihak imigrasi bandara di Maroko pada 8-16 Oktober 2021, dengan alasan tidak ada visa.
"KBRI Rabat tengah mengupayakan adanya penjelasan dari otoritas Maroko terkait penolakan WNI masuk ke Maroko dan masa depan kebijakan bebas visa antara kedua negara yang telah berlangsung dari tahun 1960," demikian penjelasan KBRI di Rabat.
Pada 12 Oktober 2021, KBRI di Rabat menjelaskan jika pemerintah Kerajaan Maroko memberlakukan peraturan wajib memiliki visa bagi WNI yang akan berkunjung ke Maroko. Adapun peraturan tersebut dibuat tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI di Rabat maupun Kedubes Maroko di Jakarta per 8 Oktober 2021. "KBRI Rabat sangat menyesalkan tindakan Maroko tersebut," demikian pernyataan tersebut.