Jumat 29 Oct 2021 06:43 WIB

Kalteng Sesuaikan Penurunan Tarif Tes PCR

Pemeriksaan PCR itu tidak boleh selesainya lebih dari 24 jam.

Red: Andi Nur Aminah
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR (ilustrasi)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penurunan tarif tes RT-PCR menyesuaikan dengan arahan dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul di Palangka Raya, Kamis (28/10), mengatakan pihaknya sudah mempunyai dasar secara formal dalam menurunkan biaya tes PCR. Sesuai edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan maka untuk Jawa dan Bali Rp 275 ribu, sedangkan di luar itu Rp300 ribu, itu menjadi batas tarif tertinggi.

"Itulah yang harus dilaksanakan laboratorium pemeriksaan PCR yang saat ini beroperasional," katanya.

Baca Juga

Dia mengatakan laboratorium kesehatan yang operasional di daerah itu, di antaranya di Rumah Sakit Doris Sylvanus, RS Bhayangkara, RS Kota Palangka Raya, RSUD Murjani Sampit, maupun RSUD Sultan Immanudin, Pangkalan Bun. Terkait dengan kebijakan ini, Dinkes setempat telah menyampaikan kepada pihak terkait di daerah itu dengan mengingatkan mereka agar tidak terjadi dobel tarif.

"Misalnya kalau mau satu hari sekian, kalau dua hari sekian, itu tidak bisa. Jadi kita menggunakan tarif tunggal dan pemeriksaan itu tidak boleh selesainya lebih dari 24 jam," katanya.