Jumat 29 Oct 2021 08:12 WIB

Mahfud Ajak Akademisi Bangun Peta Jalan Penegakan Hukum

Mahfud meminta akademisi tidak hanya sekadar menulis kembali potret cita hukum.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mas Alamil Huda
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para akademisi tidak hanya sekadar menulis kembali potret cita hukum yang ideal. Namun, bagaimana membangun peta jalan untuk berhukum dengan baik.

Hal ini disampaikan Mahfud saat menjadi keynote speech Seminar Nasional dengan tema 'Cita Hukum dalam Pembangunan Nasional' di Universitas Brawijaya, yang digelar secar daring, Kamis (28/10). "Tugas kita sebagai akademisi membuat peta jalan. Peta jalan untuk apa? Untuk memperbaiki cara kita berhukum," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (28/10).

"Saudara gampang saja bilang, 'oh, itu DPR-nya salah', tapi bagaimana agar mereka tidak salah? Peta jalannya gimana menurut saudara?" imbuhnya memaparkan tugas akademisi dalam pembangunan nasional.

Menurut Mahfud, arti cita hukum adalah ide atau gagasan tentang hukum yang digali dari kesadaran hukum dan budaya bangsa. Kemudian, dituangkan ke dalam sistem hukum dan harus dipraktikkan dalam berhukum.

"Cita hukum kita adalah cita hukum Pancasila, yakni hukum yang berketuhanan. Artinya, hukum kita tidak sekuler, pertanggungjawabannya bukan hanya antarmanusia, tapi juga tanggung jawab pada Tuhan," tutur dia.

Berhukum, lanjut Mahfud, adalah membuat dan menegakkan hukum. Jadi, jelas dia, jika cita hukum dibuat dalam bangunan pemikiran, secara deduktif adalah kesadaran hukum dan budaya yang dituangkan dalam sistem hukum nasional. 

"Sedangkan secara induktif adalah perkembangan masyarakat yang dituangkan ke dalam sistem hukum secara eklektik, yaitu menghimpun nilai-nilai yang baik dari pluralitas masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Mahfud menjelaskan, implementasi cita hukum ke dalam sistem hukum dilakukan melalui politik hukum, yaitu arah resmi tentang hukum yang dibuat oleh negara untuk mencapai tujuan negara secara periodik. Ia menilai, cita hukum nasional sebagai ide yang dikristalkan dalam norma-norma ideal, sebenarnya sudah jelas dan banyak ditulis.

"Masalah kita adalah praktik berhukum kita, di dalam melaksanakan cita hukum itu, yaitu praktik hukum kita terkadang koruptif. Banyak hukum dibuat secara salah, koruptif, makanya saya banyak membatalkan undang-undang dulu dan saya pernah jadi anggota DPR," ungkap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement