Jumat 29 Oct 2021 09:49 WIB

Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Dukcapil Siapkan Data Awal

Pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Kemiskinan ekstrem (ilustrasi)
Foto: Act
Kemiskinan ekstrem (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Daerah bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan pendataan ke daerah lokasi kemiskinan ekstrem di tujuh provinsi. Pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024.

"Saat ini terdapat tujuh provinsi yang menjadi wilayah yang perlu diperhatikan di dalam pengentasan kemiskinan ekstrem yang memerlukan pendataan akurat by name dan by address," ujar Tito dalam siaran persnya, Kamis (28/10).

Ketujuh provinsi yang dimaksud, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Papua Barat, dan Papua. Untuk itu, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menggelar rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan ekstrem bersama kepala dinas dukcapil provinsi dan kabupaten/kota.

Rapat tersebut bertujuan untuk menghitung data awal kelompok masyarakat miskin ekstrem. Kemendagri menggunakan data penerima manfaat bantuan langsung tunai tahun 2020 di tingkat desa pada Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

"Datanya ada di Kementerian Desa dan menggunakan DTKS kategori desil 1. Kemudian data ini dipadankan dengan database nasional," kata Zudan.

Zudan memerintahkan jajarannya membuat grup obrolan di WhatsApp mengenai penanganan data kemiskinan ekstrem ini yang berisi kepala dinas dukcapil, dinas sosial, serta dinas pemberdayaan masyarakat dan desa di tujuh provinsi maupun 45 kabupaten. Hal ini sebagai bentuk koordinasi dan untuk merapikan data sampai bantuan bisa disalurkan.

"Tugas kita adalah menyiapkan data awal agar bantuan ini bisa segera ditransfer. Karena kemiskinan ekstrem tahun ini tidak akan mungkin bisa turun tingkat tanpa memberikan tambahan penghasilan," tutur Zudan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement