REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyebutkan praktik pinjaman daring (pinjol) ilegal riba karena menerapkan bunga berlipat ganda dan dapat merugikan kreditur atau nasabahnya.
"Praktik riba itu tentu diharamkan oleh ajaran Islam," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, Jumat (29/10).
Kebanyakan masyarakat terjerat pinjol ilegal akibat ketidaktahuan. Hanya bermodalkan KTP-El, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman uang.
Namun, praktiknya, pinjol ilegal merugikan masyarakat. Selain bunga berlipat ganda, pinjol juga menyebar ancaman teror kekerasan terhadap kreditur.
Mereka kreditur yang menunggak angsuran pinjaman menerima ancaman berlebihan hingga menimbulkan traumatik. Bahkan, di antaranya ada yang melakukan bunuh diri juga lupa ingatan.
"Kami minta warga tidak terjerat pinjol ilegal karena merugikan," katanya.
Ia mengatakan MUI Lebak mengapresiasi kepolisian yang serius memberantas praktik pinjol ilegal dan pelaku pinjol ilegal diproses secara hukum. Kepolisian tentu bertindak tegas terhadap pelaku pinjol ilegal untuk membersihkan ruang digital karena mereka tidak terdaftar di OJK.
MUI Lebak mendukung penindakan serta proses hukum terhadap semua tindak pidana pinjol ilegal. "Kami berharap Kepolisian bertindak tegas terhadap pinjol ilegal untuk menyelamatkan masyarakat," katanya.
Ia juga mendukung pemerintah kini menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin perusahaan pinjol. Pemerintah sepanjang 2021 telah menutup 1.856 akun pinjol yang tersebar di internet, Google Play Store, Youtube, FB, dan IG serta di file sharing.
"Kami mendukung penutupan dan moratorium penerbitan pinjol agar masyarakat kecil tidak terjerat pinjaman itu," katanya.