REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melakukan terobosan hukum dengan menggunakan azas hukum restoratif justice untuk membebaskan dua tersangka dalam kasus perkara pencuriang kucing, yang menyeret SJ (20) dan MA (19).
"Penghentian kasus setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok menyaksikan perdamaian antar korban dan tersangka," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat di Kantor Kejari Kota Depok, Rabu (27/10).
Menurut Andi, perdamaian telah disaksikan secara terbuka pada Senin (18/10), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, JPU di Kejari Depok dan Polsek Cinere secara virtual.
"Ini sesuai perintah pak Kajari Sri Kuncoro mendatangi Polsek Cinere untuk menyampaikan surat pemberhentian penuntutan dan mengeluarkan tahanan, yang selanjutnya diserahkan pada pihak keluarga," terang Andi yang didampingi Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Depok, Alfa Dera.
Andi menyampaikan, surat restoratif justice tersebut tertuang pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Hal ini bertujuan agar terciptanya harmonisasi keadilan di masyarakat.
"Upaya perdamaian ini juga telah disepakati antar kedua belah pihak, dari korban maupun tersangka. Dikeluarkannya surat restoratif justice karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya.
Diketahui, pencurian kucing terjadi pada Agustus 2021. Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan Cash On Delivery (COD) dengan pemilik. Jenis kucing yang dicuri adalah kucing persia dengan corak abu-abu dan hitam. Saat pencurian, kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Pelaku tepergok oleh korbannya sendiri. Begitu kehilangan kucing persia itu, korban menemukan kucing itu telah diunggah ke media sosial untuk dijual.