REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes antigen H-1 sebagai syarat perjalanan antarwilayah selain Jawa dan Bali. Ketentuan ini tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Jumat (29/10).
Inmendagri itu mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, serta transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut dan kereta api. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis satu.
Syarat tersebut ditambah dengan hasil PCR H-3 untuk penumpang pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali. Sedangkan, penumpang pesawat antarwilayah selain Jawa dan Bali harus menunjukkan PCR H-3 atau antigen H-1.