Jumat 29 Oct 2021 15:17 WIB

Sanksi Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari Manfaatkan ETLE

Polisi tidak menerjunkan petugas untuk mengawasi ganjil genap di Gunung Sahari.

Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat akan memanfaatkan "electronic traffic law enforcement" (ETLE).

Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan tidak akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari karena ruas jalan tersebut sudah dilengkapi kamera tilang elektronik.

Baca Juga

"Di sana sudah ada ETLE jadi tidak ada pengawasan gage (ganjil genap) agar tidak terjadi duplikasi," kata Purwanta saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/10).

Ia menjelaskan pelanggar ganjil genap di Jalan Gunung Sahari akan langsung ditilang menggunakan sistem ETLE. Surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan jika pelanggar ganjil genap melewati ruas jalan tersebut.

Namun demikian, ia belum memastikan jumlah kendaraan yang melanggar ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, mengingat data tersebut dihimpun oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Adapun Jalan Gunung Sahari merupakan satu dari 13 ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap. Ruas jalan lainnya di Jakarta Pusat yang memberlakukan sistem ganjil genap adalah Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.

Aturan ganjil genap berlaku Senin-Jumat dengan waktu dua sesi, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Ahad dan hari libur nasional.

Pelanggar ganjil genap dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan pengenaan denda sebesar Rp 500 ribu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement