REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) saat ini mengelola 20 bandara yang tersebar di Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan saat ini bandara yang dikelola AP II tersebuy sudah melayani sebanyak 900 penerbangan perhari.
“Dari jumlah tersebut, sekitar sekitar 70 persen merupakan penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, lalu 16 persen penerbangan di dalam Jawa-Bali, dan penerbangan di luar Jawa-Bali sekitar 14 persen," kata Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (29/10).
Sementara itu, Awaluddin mengatakan untuk jumlah penumpang, sebanyak 73 persen merupakan penumpang untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali. Lalu 21 persen merupakan penumpang penerbangan di dalam Jawa-Bali, dan enam persen penumpang di luar Jawa-Bali.
Untuk mendukung agar penerbangan dari/ke Jawa Bali, di dalam Jawa-Bali, dan di luar Jawa-Bali tetap berjalan lancar, Awaluddin mengatakan AP II mengoperasikan Airport Health Center sebagai alternatif pilihan penumpang. "Ini untuj melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujar Awaluddin.
Dia memastikan, kapabilitas Airport Health Center juga selalu ditingkatkan. Misalnya di Bandara Soekarno-Hatta yang mampu menyediakan layanan PCR hasil keluar sekitar tiga jam dan hasil keluar 1x24 jam dengan tarif sama-sama Rp 275 ribu sesuai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
“Layanan PCR dengan hasil keluar tiga jam ini sudah tersedia di Bandara Soekarno-Hatta khusus bagi penumpang yang terbang di hari yang sama dengan tes, yang mungkin harus melakukan perjalanan mendesak," ungkap Awaluddin.
Awaluddin mrmastikan, secara berkala layanan terdebut akan tersedia di bandara AP II lainnya. Dalam waktu dekat yakni di Bandara Husein Sastranegara, dan Bandung.
Berdasarkan SE Menhub Nomor 93 Tahun 2021, penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah ketentuan. Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.