OJK: Literasi Diperlukan untuk Berantas Pinjol Ilegal
Rep: My39/ Red: Fernan Rahadi
Acara Bincang Santai di Lobby Kantor OJK Yogyakarta, Kamis (28/10). | Foto: My39
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menanggapi kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini marak menimpa masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bank Indonesia (BI), Polri, dan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY berkomitmen menerapkan langkah-langkah tegas untuk memberantasnya.
Langkah yang diambil tersebut berupa memperketat perizinan, mengedukasi masyarakat, dan bekerja sama dengan Google. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan menerapkan literasi sebelum melakukan pinjaman agar tak bertransaksi dengan pinjol ilegal.
Pasalnya, pinjol ilegal melakukan cara-cara penagihan yang tidak beretika kepada masyarakat, seperti meneror, mengintimidasi, dan memberikan ancaman yang meresahkan masyarakat.
Untuk itu, literasi masyarakat terkait pinjol dinilai efektif sebagai solusi untuk memberantas kasus seperti ini. Masyarakat diminta melakukan pinjaman untuk hal-hal yang produktif dan sesuai dengan kemampuan.
"Kami mengimbau masyarakat agar memperhitungkan pinjaman yang dilakukan. Jangan sampai meminjam untuk hal-hal yang konsumtif. Baiknya sesuaikan dengan kebutuhan," kata Kepala OJK DIY, Parjiman pada acara Bincang Santai di Lobby Kantor OJK Yogyakarta, Kamis (28/10).
Selain itu, Bank Indonesia turut andil dalam memperketat pengawasan fintech payment atau pembayaran non bank agar tak bertransaksi dengan pinjol ilegal.
"Kami mengedukasi masyarakat UMKM binaan agar meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman. Masyarakat diingatkan agar melakukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan skala usahanya," ujar Andi Parupi sebagai perwakilan Bank Indonesia pada kesempatan tersebut.
Sejauh ini, upaya meningkatkan literasi masyarakat telah ditempuh oleh pihak OJK melalui pendekatan kebudayaan atau kegiatan masyarakat. Hal tersebut dianggap lebih efektif untuk mengedukasi masyarakat karena bisa menyentuh hingga masyarakat bawah.
"Kami telah melakukan sosialisasi dengan cara pendekatan. Seperti saat ada vaksinasi, kami turut mengedukasi terkait pinjol. Lalu ke depan kami akan mencoba menyisipkan edukasi tentang pinjaman online ilegal melalui pagelaran wayang," ujar Parjiman.
Untuk lebih meningkatkan kemasifan literasi masyarakat agar mengetahui pinjol ilegal dan legal, masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan pinjol.
"Masyarakat bisa memastikan hal tersebut dengan menghubungi OJK dengan kontak 157 atau WhatsApp pada nomor 081157157157," kata Parjiman menambahkan.
Parjiman memberikan ciri-ciri yang bisa diidentifikasi dari pinjol ilegal, diantaranya tak memiliki izin dari OJK, tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman mudah dilakukan tanpa analisis sesuai dengan risiko, meminta akses lebih dari camilan (kamera, mikrofon, dan lokasi), dan penawaran tanpa izin melalui saluran pribadi.
Saat ini, OJK masih mengidentifikasi sektor yang banyak menimbulkan korban. Sehingga edukasi bisa lehih terarah dan efektif. Selain itu, terkait Muratorium, sudah sejak Februari 2020 lalu OJK tak menerbitkan izin kepada Pinjol.
"Kemudian kami bekerja sama dengan Google agar pinjol menyetorkan izin dari OJK saat mendaftar," ujar Parjiman.
Meski begitu, penindakan terhadap kasus pinjol ilegal ini dianggap masih belum memiliki dasar yang kuat. Hal tersebut membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dinilai penting untuk segera disahkan agar dapat menindak sesuai dengan ketentuan.
"Kami juga berharap agar Undang-Undang PDP ini segera disahkan agar dapat menindak sesuai dengan ketentuan UU tersebut," kata Parjiman.