Jumat 29 Oct 2021 16:51 WIB

Polda Bali Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Pelaku berperan sebagai pemegang akun media sosial dan memasang tarif untuk korban F.

Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN -- Polres Tabanan, Bali, mengungkap kasus prostitusi melalui media sosial yang mempekerjakan anak di bawah umur. Pelaku berinisial KH (28) asal Jawa Timur yang tinggal sementara di salah satu rumah kos wilayah Tabanan sudah diamankan.

"Karena terlibat dalam kasus mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak di bawah umur lewat aplikasi media sosial," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra.

Ia mengatakan setelah diinterogasi, pelaku diketahui mempekerjakan dua orang wanita berinisial SA umur 33 tahun dan F nama inisial umur 15 tahun sebagai pekerja seks komersial. Setelah melalui proses pemeriksaan identitas, bahwa benar salah satu yang dipekerjakan oleh KH berinisial F masih di bawah umur.

Adapun modus operandinya pelaku berperan sebagai pemegang akun media sosial dan memasang tarif untuk korban F kisaran harga paling rendah Rp 250 ribu sampai dengan harga paling tinggi Rp 500 ribu.