REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN -- Polres Tabanan, Bali, mengungkap kasus prostitusi melalui media sosial yang mempekerjakan anak di bawah umur. Pelaku berinisial KH (28) asal Jawa Timur yang tinggal sementara di salah satu rumah kos wilayah Tabanan sudah diamankan.
"Karena terlibat dalam kasus mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak di bawah umur lewat aplikasi media sosial," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra.
Ia mengatakan setelah diinterogasi, pelaku diketahui mempekerjakan dua orang wanita berinisial SA umur 33 tahun dan F nama inisial umur 15 tahun sebagai pekerja seks komersial. Setelah melalui proses pemeriksaan identitas, bahwa benar salah satu yang dipekerjakan oleh KH berinisial F masih di bawah umur.
Adapun modus operandinya pelaku berperan sebagai pemegang akun media sosial dan memasang tarif untuk korban F kisaran harga paling rendah Rp 250 ribu sampai dengan harga paling tinggi Rp 500 ribu.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tabanan dan kasusnya dalam proses pemberkasan. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 88 Nombor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nombor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 296 KUHP.
Kasus ini berawal saat penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu tempat kos di Tabanan yang sering didatangi laki-laki dengan tujuan tidak menginap secara silih berganti.
"Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (27/10) penyidik mendatangi TKP dan menangkap tiga wanita. Sehingga terhadap tiga orang beserta barang bukti diamankan langsung di bawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.