Jumat 29 Oct 2021 17:17 WIB

IDI Dukung Aturan Antigen Penerbangan Luar Jawa Bali

IDI beralasan penerbangan luar Jawa Bali relatif lebih sepi. 

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Tes antigen kini menjadi syarat penerbangan luar Jawa-Bali.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tes antigen kini menjadi syarat penerbangan luar Jawa-Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk penerbangan luar Jawa-Bali. Penumpang penerbangan luar Jawa-Bali hanya membutuhkan melakukan tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyetujui kebijakan tes antigen untuk penerbangan luar Jawa-Bali. IDI beralasan, penumpang di penerbangan luar Jawa-Bali lebih sepi dan positivity rate kini di bawah 5 persen.

Baca Juga

Menurut Ketua Satuan Tugas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban, penerbangan Jawa-Bali memang penuh penumpang. Sedangkan di luar Jawa-Bali cenderung sepi. 

"Jadi, untuk pesawat terbang yang penuh penumpang maka tes polymerase chain reaction (PCR) lebih baik, kan sudah dibuktikan di mana pun bahwa PCR lebih akurat. Sementara di luar Jawa-Bali yang lebih sepi tak apa-apa menggunakan tes antigen karena penumpangnya tidak terlalu penuh," ujar Zubairi saat dihubungi Republika, Jumat (29/10). 

Apalagi, dia menambahkan, positivity rate Indomeaia terus turun. IDI mencatat positivity rate di Jakarta 0,4 persen di Jakarta dan nasional 1,1 persen. 

Artinya, positivity rate Indonesia saat ini memang rendah dan di bawah syarat organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) yaitu di bawah 5 persen. IDI menilai keputusan pemerintah menetapkan tes antigen untuk penerbangan di luar Jawa-Bali masih bisa disetujui. 

Ia menambahkan, tes PCR lebih penting untuk daerah yang berisiko. Pesawat yang penuh penumpang lebih baik menggunakan tes PCR untuk melindungi penumpang.  

IDI namun mengingatkan kondisi ini tidak berlangaung seterusnya. Zubairi mengakui, positivity rate sekarang sudah rendah, tetapi saat libur natal tahun baru (nataru) 2021 besok berpotensi naik kalau dilonggarkan. 

"Sebaiknya ketentuan tes PCR di Jawa-Bali menjelang nataru tidak turun, kemudian yang daerah yang sepi penumpang saat mulai penuh saat momen itu mestinya lebih ketat dengan menerapkan tes PCR lagi," katanya.

Ia menambahkan, kebijakan penetapan tes ini harus berdasarkan data dan bersifat dinamis. Oleh karena itu, IDI meminta pemerintah harus terus evaluasi kebijakan dan langsung bertindak kalau ada keramaian. Sebab, ia mengingatkan keramaian beberapa waktu lalu sempat membuat kasus Covid-19 jadi melonjak tinggi.

"Kasus harian kita (Indonesia) pernah tembus 50 ribu di pertengahan Juli 2021," ujarnya.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penerbangan di luar Jawa-Bali dapat mengggunakan syarat tes antigen. Kebijakan ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.

"Dalam rangkan penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau jawa bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10). 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement