Sembilan ABK MV Voyager Asal Jatim Tertahan di Guam
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sembilan Anak Buah Kapal (ABK) MV Voyager asal Jawa Timur (Jatim) tertahan di Guam, Amerika Serikat dan meminta dikembalikan ke Indonesia | Foto: ABK/Ali Akbar Cholid
REPUBLIKA.CO.ID,BATU -- Sembilan Anak Buah Kapal (ABK) MV Voyager asal Jawa Timur (Jatim) tertahan di Port Comercial Pasifik, Guam, Amerika Serikat (AS). Mereka belum menerima gaji selama lima bulan dan tak kunjung dipulangkan ke kampung halaman.
Istri salah satu ABK, Rani Septi Ridwan (27) mengatakan, suaminya telah berada di kapal MV Voyager selama lima bulan. Dia mengetahui kondisi suami dan teman-temannya karena masih berkomunikasi melalui ponsel. "Kadang juga video call. Semoga bisa segera pulang," ungkap Rani kepada wartawan di Kota Batu, Jumat (29/10).
Suami Rani, yakni Ali Akbar Cholid (27) merupakan nahkoda kapal MV Voyager. Yang bersangkutan dan teman-temannya berangkat menuju Bali lalu Guam pada 24 April 2021.
Berdasarkan video yang dikirimkan kru kapal ke keluarga di Kota Batu, Ali Akbar mengatakan, dia bersama delapan temannya merupakan ABK kapal MV Voyager. Dia dan para ABK sudah lima bulan di tempat tersebut tapi tak kunjung diberikan gaji. Ali mengaku ingin segera pulang ke Indonesia tapi belum terealisasikan sampai sekarang.
Para ABK mengaku sempat menghubungi KJRI Los Angeles, Amerika Serikat tiga bulan lalu. Instansi tersebut belum bisa mengabulkan keinginannya karena harus melalui berbagai proses terlebih dahulu. Situasi ini menyebabkan para ABK asal Jatim ini terkatung-katung di negeri orang lain.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu juga telah mengunjungi salah satu keluarga ABK. Kunjungan ini untuk memastikan ada warga Kota Batu yang tertahan di kapal MV Voyager.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSP-TK, Suyanto menjelaskan, pihaknya juga sudah menanyakan kondisi sebenarnya para ABK di lokasi. Informasi ini akan dilaporkan ke pimpinan sehingga diharapkan bisa segera berkirim surat ke KBRI atau KJRI Los Angeles untuk mendorong penyelesaian kasus tersebut.