REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Tim gabungan dari Polda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau menyerahkan pria inisial BTS (58), tersangka penjual kulit harimau sumatera, ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi(Kuansing). Penyerahan tersangka bersamaan dengan berkasnya dilakukan setelah penyidik menyelesaikan berkas perkara tersangka tahap P21.
Pelaksana Harian Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti yang digelar Kamis (28/10) adalah proses tahap II (P21). Untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan terhadap tersangka.
"Kasus penjualan kulit harimau sumatera ini terungkap dan dilakukan penangkapan pada Ahad (29/8) oleh tim gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau, dan Balai Gakkum Wilayah SumateraSeksi Wilayah II," katanya, Jumat (29/10).
"Jadi tersangka BTS ini tertangkap dalam operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa," imbuh Hartono.
Saat penangkapan tersangka, ditemukan satu lembar kulit harimau Sumatera. Saat itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni berupa satu karung goni yang digunakan untuk membawa kulit harimau dan satu sepeda motor untuk mengangkut kulit harimau.
"Kemudian juga diamankan satu botol kaca bekas spiritus yang digunakan untuk mengawetkan kulit harimau, jerat tali nilon, satu parang, serta satu ember tempat menyimpan kulit harimau," papar Hartono. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kuansing.