Sabtu 30 Oct 2021 00:40 WIB

Polisi Ringkus 5 Pelaku Pemalsuan SHM Tanah di Tangsel 

Kejadian berawal dari warga yang menerima gadai SHM tanah diduga palsu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Kepala Polres Tangerang Selatan (Kapolres Tangsel), AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kepala Polres Tangerang Selatan (Kapolres Tangsel), AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah di kawasan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus sebanyak lima orang tersangka. 

Kapolresta Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, kelima pelaku yakni MP (45 tahun), LC (55), YI (45), SD (45), dan RM (60). Dia menuturkan, kejadian pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) tersebut terjadi pada Rabu (8/9) 2021 di Jalan Pandan Raya RT 02/05, Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur. 

"Pelaku ada lima orang. Tidak ada (keterlibatan orang Badan Pertanahan Nasional). Murni memang para pelaku melakukan pemalsuan terhadap sertifikat," ujar Iman dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10). 

Kejadian berawal dari informasi warga bahwa telah menerima gadai sertifikat hak milik atas nama MY senilai Rp 60 juta dengan jaminan yang diduga palsu. "Selajutnya dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sertifikat yang dijaminkan tersebut dan kemudian dilakukan pengecekan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan serta didapat hasil bahwa buku sertifikat hak milik tersebut bukan dikeluarkan oleh BPN," ujarnya. 

Selain itu, Iman menerangkan, didapati informasi bahwa tersangka MP juga menjaminkan SHM yang sama atas nama MY kepada korban lain dengan nilai Rp 70 juta. Tersangka MP mengakui, membuat sertifikat diduga palsu melalui perantara, antara lain tersangka YI, LC, dan SD dengan biaya Rp 5 juta untuk satu buku sertifikat, dan masing-masing tersangka yang turut serta atau turut membantu membuat sertifikat palsu tersebut mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. 

Iman mengatakan, SHM atas nama MY yang diduga palsu telah digadaikan oleh tersangka MP kepada saksi senilai Rp 60 juta hingga Rp 70 juta melalui bantuan perantara tersangka RM. Setelah didalami, selain korban yang menerima gadai sertifikat yang diduga palsu, ada juga korban lain, meliputi IIS dengan kerugian Rp 100 juta, W (Rp 100 juta), AS (Rp 100 juta), ER (Rp 60 juta), N (Rp 60 juta), DL (Rp 135 juta), dan K (Rp 50 juta). 

"Target korbannya orang-orang yang mencari tanah, baik itu membeli maupun terima gadai. Total kerugian sekitar Rp 805 juta," ujar Iman. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement