REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada Kamis (28/10/11), bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur illegal. Rusia menilai tindakan itu merusak peluang untuk mendirikan negara Palestina dan berdekatan secara geografis dengan Israel.
Berbicara pada video briefing di Moskow, juru bicara Kementerian Luar Negeri Maria Zakharova memperingatkan Israel bahwa rencananya untuk menggandakan jumlah warga Israel yang tinggal di Lembah Yordan pada tahun 2026 dapat dianggap sebagai pencaplokan de facto dari sebagian besar wilayah Palestina.
"Rusia juga melihat langkah seperti itu merusak efektivitas upaya komunitas internasional untuk menciptakan kondisi untuk dimulainya kembali dialog politik Palestina-Israel," kata Zakharova.
Sumber, https://www.aa.com.tr/id/dunia/rusia-anggap-kegiatan-pemukiman-israel-ilegal/2406341.
Dia juga meminta Israel dan Palestina menahan diri dari langkah-langkah eskalasi di wilayah tersebut. Pada 24 Oktober, pemerintah Israel mengumumkan tender konstruksi untuk 1.355 unit rumah di Tepi Barat dan 83 unit rumah di Yerusalem Timur.