Jumat 29 Oct 2021 21:05 WIB

Polisi Tangkap Anggota Polri Gadungan Peras Seorang Ojol

Anggota Polri gadungan menguras uang di ATM pengendara Ojol Rp 6 juta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi menangkap sejumlah orang pelaku kasus pemerasan terhadap seorang ojek online di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Para pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai anggota kepolisian.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku dalam kasus tersebut berjumlah lima orang. Yakni PK (23 tahun), FM (17), RA (29), GR (23), dan RA (33). Para pelaku melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai polisi yang hendak mengungkap kasus narkoba.

Baca Juga

"Awalnya korban sedang melakukan pekerjaannya sebagai driver ojek online. Kemudian di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Kemudian korban diamankan ke dalam mobil, diintimidasi, dan dikeroyok oleh para pelaku, dipaksa menyerahkan ATM beserta PIN-nya," jelas Iman dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10).

Iman menuturkan, para pelaku yang mengaku sebagai polisi menuduh korban sebagai kurir narkoba, padahal korban sudah menjelaskan bahwa dirinya bukan kurir narkoba. Saat dimintai ATM dan PIN, korban tak dapat berkutik.

"Karena di dalam tekanan, korban memberikan ATM dan PIN ATM. Kemudian para pelaku mengambil uang di ATM korban senilai Rp6.100.000," jelasnya.

Korban lantas melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Para pelaku kemudian diciduk. Sejumlah baramg bukti turut diamankan, seperti satu buah borgol dan delapan lembar rekening koran korban.

"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tuturnya. Eva Rianti

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement