Jumat 29 Oct 2021 22:22 WIB

Kasus Stadion Mandala Krida dalam Proses Penyidikan

KPK tidak bisa tangani perkara, termasuk korupsi Mandala Krida, terburu-buru.

Foto aerial Stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta.
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Foto aerial Stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebutkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih dalam proses penyidikan. "Itu kan proses. Proses (penyidikan) kan tidak bisa cepat-cepat," kata Firli, Jumat (29/10).

Selama proses penyidikan, kata dia, penyidik berupaya mencari, mengumpulkan keterangan saksi, serta barang bukti untuk mengungkap perkara dan menemukan tersangka. Selanjutnya dalam setiap perkara yang ditangani KPK juga tidak boleh terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

Baca Juga

"Kami prinsip menetapkan tersangka ketika kami sudah menemukan alat bukti," kata dia.

Menurut Firli, perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida yang tidak kunjung diumumkan nama tersangkanya bukan berarti KPK sengaja mengulur proses penanganan yang telah bermula sejak akhir 2020. "Tidak ada orang berkeinginan untuk memperlambat penyelesaian perkara, tetapi perlu dipahami bahwa proses penyidikan adalah proses," ujar dia.

Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, menambahkan nama tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida bakal diumumkan sesuai kebijakan KPK yakni bersamaan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. "Itu (proses penyidikan) sedang berjalanan," kata dia.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, seperti Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY. Tim penyidik KPK mengamankan dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement