REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Ajun Komisaris Polisi Rio Mikael L Tobing mengimbau warga untuk melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) langsung kepada polisi. Menurut Mikael, sejumlah kasus curanmor yang tidak dilaporkan kepada pihak berwajib hanya akan menjadi konten di media sosial saja.
Polisi tidak bisa melakukan pengungkapan sebelum ada yang melaporkan."Saya imbau masyarakat apabila ada kejadian pencurian bermotor segera melaporkan pada agar kami bisa sesegera mungkin melakukan pengungkapan dan juga melakukan penangkapan terhadap para pelaku curanmor," ujar Mikael saat pengungkapan kasus curanmor di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (29/10).
Polsek Kelapa Gading menangkap tersangka pencuri sepeda motor di Jalan Perjuangan, Kelurahan Kelapa Gading Timur, pada Rabu 27 Oktober 2021 juga karena adanya laporan masyarakat."Masyarakat melapor telah kehilangan sebuah sepeda motor, berkat adanya informasi tersebut kami melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka terduga pelaku pencurian bermotor yang terjadi di Jalan Perjuangan, Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading," kata Mikael.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi terhadap ketiga tersangka, pencurian itu sudah berulang-ulang kali mereka lakukan, namun tidak ada yang melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Berdasarkan pengakuan (tersangka), kasus ini sudah tujuh kali ada kejadian (curanmor) yang tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Kelapa Gading. "Saat ini yang sudah berhasil kami konfirmasi dari pihak korban sudah ada dua (warga Kelapa Gading)," kata Mikael.
"Apabila kejadian ini sudah dilaporkan sebelumnya, mungkin akan menghindari ada kejadian-kejadian berikutnya yang bisa kami cegah," ujar dia.
Tiga tersangka, yaitu berinisial AAH (34), AH (31), dan W (38) berhasil ditangkap setelah personel Polsek Kelapa Gading mengidentifikasi ciri-ciri ketiga tersangka dari rekaman video kamera pengawas (Closed Circuit Television/ CCTV) saat pencurian terjadi. Rekaman CCTV tersebut juga sempat viral di media sosial. Namun tidak sampai sehari rekaman itu viral, ketiga tersangka sudah berhasil ditangkap polisi.
Ketiga tersangka memang terampil dalam beraksi. Mereka mengincar daerah perumahan yang cukup sepi dan biasanya di daerah kos-kosan. Waktu beraksi biasanya dari malam menjelang subuh.
Hanya bermodalkan kunci T serta sejumlah kunci yang sudah dimodifikasi, tersangka sudah bisa mencuri sepeda motor tersebut. Adapun kunci yang sudah dimodifikasi digunakan untuk membuat sepeda motor yang dicuri bisa menyala.
"Mereka hanya menggunakan peralatan yaitu Kunci T dan juga kunci yang sudah dimodifikasi. Sehingga saat ini kami menduga bahwa para tersangka ini merupakan residivis, karena sudah berkali-kali melakukan," ujar Mikael.P ara tersangka juga sudah melaksanakan pemeriksaan urine dan hasilnya positif.
Para tersangka diduga menggunakan hasil pencurian kendaraan bermotor untuk membeli narkoba dan bermain burung. Burung murai batu itu pun kini disita oleh penyidik berikut tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Vario dan dua unit Beat, dua buah topi dan plat nomor yang digunakan saat beraksi.
Ketiga tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukumnya maksimal tujuh tahun penjara.